KAMPAR, Polsek Kampar Kiri menggaruk dua pemuda di sebuah kontrakan Jalan Pancasila, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol M Daud mengungkapkan, dua pelaku itu berinisial MA (23) dan IL (28), ditangkap di Jalan Pancasila, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Petugas mengamankan barang bukti berupa 2,78 ons ganja kering.
“Keduanya bekerja sehari-hari sebagai pedagang. Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis daun ganja,” kata Daud, Ahad (26/5/2024).
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan di kelurahan Lipat Kain.
“Saya bersama anggota lainnya langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 pelaku,” terangnya.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di dalam lemari di ruangan tersebut 2 paket besar narkotika jenis daun ganja kering dan tas milik MA yang berisi 19 paket sedang daun ganja kering siap edar yang terletak di dekat pelaku MA.
“Pelaku MA langsung diinterogasi, ia memperoleh narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari YU yang berdomisili di Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses hukum lebih lanjut, dikutip