KAMPAR, Polisi menangkap pria berinisial FI (28) warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar. Darinya, disita sabu 44 paket berat 4,37 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi mengatakan, dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan 44 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 4,37 gram.
“Pelaku kita tangkap atas laporan masyarakat bahwa tersangka ini sudah sangat meresahkan warga setempat,” kata Aprinaldi, Sabtu (25/05/24).
Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Diketahui keberadaan pelaku di salah satu rumah kosong milik warga Dusun Muaro Siabu, Desa Siabu, Kecamatan Salo.
“Pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Ditemukan 44 plastik bening yang ditemukan di palang dinding rumah kayu samping dia duduk,” ulasnya.
Kemudian pelaku dilakukan interogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DO dan JI (DPO) di daerah Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang.
”Kemudian pelaku beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya