Kendati pelaksanaan Pilkada serentak 2024 masih beberapa bulan lagi, di Kabupaten Kampar gendangnya sudah berdentum.
Beberapa nama yang dinilai kuat telah bermunculan menyatakan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil. Salah satunya Yusri, mantan Sekda Kampar yang masih aktif di ASN.
Hal tersebut menimbulkan sejumlah tanda tanya terkait status Yusri sebagai ASN Pemkab Kampar. Meskipun tidak lagi menjabat sebagai Sekda, namun statusnya dapat mempengaruhi Parpol ataupun masyarakat pemilih.
Pengamatan wartawan, Yusri cukup banyak membuat gebrakan jelang pelaksanaan Pilkada 2024. Selain balihonya terpajang di berbagai ruas jalan, di medsos yang bersangkutan sudah mendeklarasikan diri sebagai Balonbup Kampar.
“Pak Yusri telah deklarasi maju sebagai Balonbup Kampar. Timsesnya juga sudah terbentuk di medsos,” ujar seorang warga Kampar enggan disebut namanya, Selasa (28/05/24).
Dikatakannya, apabila yang bersangkutan ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Kampar, tentu terdapat sejumlah etika yang dilanggar dalam deklarasi diri tersebut.
“Yusri dengan status sebagai ASN rentan dengan konflik kepentingan, komunikasi politik dan memberikan daya tawar kepada Parpol untuk mendapatkan kursi pencalonan Bupati menjelang pendaftaran,” ulasnya.
Lanjutnya, meskipun hingga sekarang belum jelas aturan mengikat terkait hal tersebut, sebaiknya ASN yang telah mendeklarasikan diri dan menjalin komunikasi politik harus mengambil cuti. Agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Dalam edaran SK Kemendagri terbaru dengan No. 100.2.1.3/2314/SJ yang dikeluarkan pada 16 Mei lalu disebutkan bahwa Pj Gubernur / Walikota / Bupati yang berencana mencalonkan diri pada Pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 40 hari menjelang waktu pendaftaran.
“Hanya saja, hal tersebut tidak merinci mengenai ASN aktif mencalonkan diri di Pilkada,” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Kampar, Andi Putra mengatakan, bahwa Yusri belum mengajukan pengunduran diri. Oleh karena belum masuk tahapan kampanye Pilkada 2024.
“Bulan Agustus baru pendaftaran peserta Pilkada. Setelah itu baru kita imbau agar mengundurkan diri dari ASN,” imbuhnya