Mantan Anggota Polri Ditangkap Tim Ojoloyo Kasus Narkoba
KUOK- Seorang mantan anggota Polri di Polres Kampar yang dipecat dalam kasus SI (39), kini ia ditangkap dalam pengedaran Narkoba di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kuok dari tangannya ditemukan 42 paket shabu-shabu siap edar, Kamis (2/5/2024) sekira pukul 15.20 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi. “Benar pelaku kita tangkap, ia merupakan mantan anggota polisi di Polres Kampar dan di pecat karena kasus narkoba,” terangnya.
Pelaku kita tangkap di Jalan Perkebunan Karet milik warga di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kuok. ”Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti 42 paket dengan berat bruto 6.20 Gram, HP, dompet kotak rokok dan barang bukti lainnya,”terangnya.
Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba di wilayah Desa Pulau Jambu.
“Mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di perkebunan karet milik warga di Desa Pulau Jambu tersebut,” jelas Kasat.
Setelah itu, kepada pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 42 paket di antaranya 1 paket dimasukkan kedalam kotak rokok merk HD warna putih ditemukan diatas kursi sebelumnya ia duduk dan 41 paket dimasukkan ke dalam dompet kecil warna hijau yang sempat dibuang ke arah rumput tidak jauh darinya pada saat melarikan diri.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RI (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru dan pelaku bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.