Tersangka KN sering menjual sabu dan ekstasi di wilayah Jalan Malti Raya, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, KN ditangkap saat menunggu pembeli di depan rumahnya, Ahad (02/06/24). Polisi juga mengamankan barang bukti dengan total 38,3 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi.
“Pelaku kita amankan kemarin malam, ia sedang menunggu pembeli di rumahnya. Aktivitas yang dilakukan oleh pelaku ini diketahui masyarakat setempat, sehingga dilaporkan ke kami,” kata Manang, Senin (03/06/24).
Saat akan digelandang petugas, pelaku tampak menangis sesekali memeluk keluarganya dan sempat bersujud di kaki istrinya.
“Menurut hasil interogasi, barang bukti sabu yang dijual pelaku ini didapatkan dari pria berinisial LE. Pelaku dan pemasok sabu memberlakukan sistem kerja. Uang hasil penjualan disetor dulu, lalu upah diberikan,” ungkapnya.
Sejak diminta menjual sabu, pelaku mengakui bisa mendapatkan untung sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap penjualan.
Saat ini pelaku sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menangkap pemasok barang haram tersebut